13 February 2019

SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk Bidang/Program/Kompetensi Keahlian, Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan diatur oleh Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada Tahun 2018 telah ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dengan Nomor: 06/D.D5/KK/2018.

Dengan ditetapkannya Peraturan tersebut, maka Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, Kompetensi Keahlian. Spektrum Keahlian merupakan acuan dalam pembukaan dan Penyelengraan Bidang/Program/Kompetensi Keahlian pada SMK/MAK.

Khusus SMK Kesehatan Spektrum Keahlian, berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), adalah sebagai berikut:


Spektrum Keahlian tersebut akan berkaitan dengan Struktur Kurikulum SMK yang juga telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan melalui Spektrum Keahlian tersebut memiliki KIKD atau Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang menjadi acuan bagi SMK Kesehatan dalam menyusun Perangkat Pembelajaran dan melaksanakan Proses Belajar Mengajar di Sataun Pendidikan.

Bahkan nantinya pada saat pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), hanya Kompetensi Keahlian berdasarkan Spektrum Keahlian tersebut yang diujikan secara Nasional dan mendapatkan Instrumen Ujian Kompetensi Keahlian.

Untuk itu SMK Kesehatan Indonesia Jaya berusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut, agar menghasilkan kualitas Pendidikan yang lebih baik.

SMK Kesehatan Indonesia Jaya, saat ini baru membuka  Program Keahlian Keperawatan dan Farmasi, yang mana Kompetensi Keahlian berdasarkan peraturan yang baru adalah:
1. Asisten Keperawatan
2. Farmasi Klinis dan Komunitas

Sehingga penting bagi semua SMK untuk mengikuti aturan tersebut dalam membuka atau menyelenggarakan suatu satuan Pendidikan SMK.


No comments:

Post a Comment