03 October 2019

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Berikutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.
Ijazah sebagaimana dimaksud di atas adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Prosedur dan mekanisme pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017. Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.

Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berikut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019, kami sampaikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah SMK berikut format halaman belakang ijazah untuk SMK yang pada kelas XII tahun pelajaran 2018/2019 menerapkan (1) kurikulum 2006, (2) kurikulum 2013, dan (3) kurikulum 2013 versi revisi yang dapat diunduh pada link berikut ini






No comments:

Post a Comment