16 June 2020

Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 adalah Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Agenda
▪ Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah  
▪ Pendidikan tinggi 
▪ Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021.

Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Dengan kriteria Zona, Persetujuan dan kesiapan satuan pendidikan.


Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). 

Pembelajaran di Zona Hijau boleh melakukan perjalanan tatap muka dengan ketentuan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik sebagai berikut:
Disetujui atau diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam zona hijau, Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka. Jika semua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka Pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan artinya Peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh.

Sekolah yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka hanya di zona hijau, yang sudah mendapat persetujuan Pemda/Disdik/Dinkes setempat, dan dengan persetujuan orang tua. Harus sesuai tahapan-tahapan selanjutnya:

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik 
menerapkan protokol kesehatan: 
•Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.  
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB. 
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal. 
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes 

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:  
• toilet bersih; 
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan 
• disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). 

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. 

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). 

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: 
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol 
• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak 
• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif 
COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.  

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

No comments:

Post a Comment